Minggu, 08 Januari 2012

Masalah koperasi di Indonesia dan koperasi dijadikan soko guru perekonomian


MASALAH KOPERASI DI INDONESIA

Permasalahan Makro ekonomi (Ekonomi Politik).
Tidak banyak negara yang memiliki Departemen Koperasi “(Depkop)”. Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut. Hal itu terjadikarena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari
bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkopadalah datang dari atas (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankanoperasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir 
top-down. Misalnya dalampembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi. Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk  membina gerakan koperasi.

Permasalahan Mikro Ekonomi.
Masalah Input
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalamikesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yangsulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untukmengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaanbagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit denganbermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukandirekayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalamkompetisi.Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitanuntuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tanganpemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baikbagi koperasi.b.

Masalah Output, Distribusi dan Bisnis.
Kualitas output.Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan,sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).

Mapping Product
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah / UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial(potential demand ) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.

Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis).
 Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapattetap eksis menjalankan kegiatan usahanya



KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL

UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
  1.  Koperasi mendidik sikap self helping
  2.  koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, dan dikendalikan olej keimanan dan ketaqwaan terhadap TuHAN Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
2) Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan , bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan dan berkelanjutan . watak ekonomi dan social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya
3) Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini sanagat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota
4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara
5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada.
6) Azas kesadaran Hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum
7) Azas kemadirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan salah satu sendi koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi
8) Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat harus mempunyai mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu
9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya , penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggungjawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam perkembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.

Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.



Sumber:
http://id.shvoong.com
http://www.scribd.com



Nama: Angga Setiawan
NPM: 20210806
Kelas: 2EB23