Minggu, 22 April 2012

HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, HUKUM DAGANG


HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah segalah hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi:
a)    Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b)    Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam 4 bagian yaitu:
1.     Hukum tentang seseorang
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.     Hukum tentang kekeluargaan
3.     Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan suami-istri, hubungan antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan curetele.
4.     Hukum kekayaan
5.     Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
6.     Hukum warisan
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.


HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian: 
  1. adanya suatu barang yang akan diberi
  2. adanya suatu perbuatan dan
  3. bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
a. Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
c. Isi dari perjajian itu sendiri.
d. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.


seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara.
  1. Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim).
  2. Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan).
  3. Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar).


HUKUM PERJANJIAN

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapatdalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut pasal perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan, dll).
  3. Menyangkut hal tertentu
  4. Adanya causa yang halal


HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH perdata dan KUHD, yakni:
1.  Kant: Hukum Dagang adalah suatu tambaha hukum perdata, yaitu yang mengatyr hal-hal khusus.
2.  Prof. Soebandono: Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.
3.  Van Apeldoorn: Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam buku III KUH Perdata.

Sistematika Hukum Dagang
1. Terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
a) Tentang dagang pada umumnya (10 Bab)
b) Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
Catatan : “ Menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. Tidak terkodifikasi, terdiri dari :
a) Peraturan tentang koperasi
b) Tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
c) UU No. 14 thn. 1965 tentqng koperasi, dll.




Sumber:
-http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
-http://www.ronaldgs.co.cc/index.php/knowledge/62-all-category/53-sejarah-hukum-dagang- -http://www.scribd.com/doc/22280214/Hukum-Dagangwetboek-van-koophandle.html

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Hukum Ekonomi dan Subjek - Objek Hukum (Softskill)

Pengertian hukum dan hukum ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Tujuan Hukum
Menurut beberapa para ahli, tujuan hukum adalah
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. 


Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif  : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
-Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
-Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
-Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
-Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyara kat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
 


Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat



Objek Hukum
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
-Benda berwujud, Benda yang dapat ditangkat oleh pancaindera, contoh: Rumah, buku-buku, dll.
-Benda tak berwujud, Segala macam hak, contoh: Hak cipta, merek, dll.
-Benda bergerak, Benda yang dapat dipindahkan, contoh: Meja, kursi, sepeda, dll.
-Benda tak bergerak, Benda yang tidak dapat dipindahkan, contoh: Tanah, Gedung, dll.


Sumber :
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 
- http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/pengertian-hukum-ekonomi/ 
- http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/
- http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA

Pengertian hukum dan hukum ekonomi serta subjek dan objek hukum

1. Pengertian hukum dan hukum ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Tujuan Hukum
Menurut beberapa para ahli, tujuan hukum adalah
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. 


Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif  : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
-Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
-Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
-Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
-Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyara kat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
 


2. Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat

Objek Hukum
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
-Benda berwujud, Benda yang dapat ditangkat oleh pancaindera, contoh: Rumah, buku-buku, dll.
-Benda tak berwujud, Segala macam hak, contoh: Hak cipta, merek, dll.
-Benda bergerak, Benda yang dapat dipindahkan, contoh: Meja, kursi, sepeda, dll.
-Benda tak bergerak, Benda yang tidak dapat dipindahkan, contoh: Tanah, Gedung, dll.


Sumber :
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 
- http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/pengertian-hukum-ekonomi/ 
- http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/
- http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA

Minggu, 08 Januari 2012

Masalah koperasi di Indonesia dan koperasi dijadikan soko guru perekonomian


MASALAH KOPERASI DI INDONESIA

Permasalahan Makro ekonomi (Ekonomi Politik).
Tidak banyak negara yang memiliki Departemen Koperasi “(Depkop)”. Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut. Hal itu terjadikarena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari
bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkopadalah datang dari atas (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankanoperasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir 
top-down. Misalnya dalampembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi. Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk  membina gerakan koperasi.

Permasalahan Mikro Ekonomi.
Masalah Input
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalamikesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yangsulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untukmengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaanbagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit denganbermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukandirekayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalamkompetisi.Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitanuntuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tanganpemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baikbagi koperasi.b.

Masalah Output, Distribusi dan Bisnis.
Kualitas output.Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan,sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).

Mapping Product
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah / UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial(potential demand ) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.

Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis).
 Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapattetap eksis menjalankan kegiatan usahanya



KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL

UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
  1.  Koperasi mendidik sikap self helping
  2.  koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, dan dikendalikan olej keimanan dan ketaqwaan terhadap TuHAN Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
2) Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan , bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan dan berkelanjutan . watak ekonomi dan social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya
3) Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini sanagat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota
4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara
5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada.
6) Azas kesadaran Hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum
7) Azas kemadirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan salah satu sendi koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi
8) Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat harus mempunyai mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu
9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya , penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggungjawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam perkembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.

Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.



Sumber:
http://id.shvoong.com
http://www.scribd.com



Nama: Angga Setiawan
NPM: 20210806
Kelas: 2EB23

Sabtu, 01 Oktober 2011

Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau kelompok untuk kepentingan bersama, dimana kegiatannya juga berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain itu koperasi dapat didefinisi sebagai berikut. Definisi koperasi menurut para ahli:

Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah : 
  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
      Dr. G. Mladenata
      Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

      Dr. Muhammad Hatta
      Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
      1. Solidaritas
      2. Individualitas 
      3. Menolong diri sendiri 
      4.  Jujur


      UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
      Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.


      TUJUAN KOPERASI

      Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


      PRINSIP KOPERASI

      Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

      Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
      • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
      • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi
      • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
      • Kemandirian
      • Pendidikan perkoprasian
      • kerjasama antar koperasi

      Jumat, 22 April 2011

      Hambatan Perdagangan Internasional

      Pengertian Perdagangan Internasional

      Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.


      Hambatan-hambatan Perdagangan Internasional:

      Tarif: Suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean. Daerah pabean adalah daerah geografis dimana barang-barang bebas tanpa di kenai cukai (bea cukai).
      Kuota Impor: Pembatasan mutlak pada jumlah barang impor tertentu dalam jangka waktu yang tertentu pula, yang bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri.
      •Exchange Control: Suatu bentuk campur tangan pemerintah dalam hubungan ekonomi internasional, dimana pemerintah memonopoli seluruh devisa dan mengatur penggunaan devisa tersebut.
      State Trading Operation: Pemerintah melakukan sendiri perdagangan internasional , dan pemerintah melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan di bidang perdagangan internasional.
      Birokrasi yang berbelit: birokrasi yang berbelit termasuk penghambat perdagangan internasional, karena adanya birokrasi yang berbelit, membuat kerugian kepada importer dan eksportir, karena memakan biaya yang cukup besar dan waktu yang lama.
      Keadaan politik dan keamanan: keadaan politik dan keamanan berpengaruh karena apabila disuatu Negara keadaan politiknya sedang memanas, maka dapat mengakibatkan berhentinya perdagangan dari pihak luar negeri.
      Perbedaan Mata Uang Antarnegara: Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
      pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran
      bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
      Kualitas Sumber Daya yang Rendah: Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
      maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
      Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar: Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
      membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
      menggunakan L/C.
      Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara: Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
      Terjadinya Perang: Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
      Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional: Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
      anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

      Sumber:

      1. e-dukasi.net
      2. Krayonpedia.org


      Nama: Angga Setiawan
      Kelas: 1EB23
      NPM: 20210806

      Sabtu, 19 Maret 2011

      APBN (Tugas Softskill)

      1) Pengertian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)


      Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu,biasanya satu tahun.


      2) Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
      • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
      • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
      • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
      • Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan,jalan,dan taman umum
      • Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pension
      • Fungsi stabilisasi,yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator


      3) Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN):
      I. Belanja Negara

      Belanja terdiri atas dua jenis:
      1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
      Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
      1. Belanja Pegawai
      2. Belanja Modal
      3. Belanja Barang
      4. Pembiayaan Bunga Utang
      5. Subsidi BBM
      6. Subsidi Non-BBM
      7. Belanja Hibah
      8. Belanja Sosial (termasuk penanggulangan Bencana), dll.

      2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
      1. Dana Bagi Hasil
      2. Dana Otonomi Khusus
      3. Dana Alokasi Umum
      4. Dana Alokasi Khusus.


      II. Pembiayaan

      Pembiayaan meliputi:
      1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara serta penyertaan modal negara.
      2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
      1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
      2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.


      4) Sumber pendapatan dan pengeluaran Negara:
      • Penerimaan dalam negeri:
      a. Penerimaan perpajakan
      b. Penerimaan bukan pajak
      • Hibah


      5) Prinsip penyusunan APBN
      Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
      • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
      • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
      • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
      Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
      • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
      • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
      • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.




      Sumber:
      1. Wikipedia
      2. LKS Ekonomi kelas 2 SMU


      Nama : Angga Setiawan
      Kelas : 1EB23
      NPM : 20210806