Rabu, 31 Oktober 2012

10 Pertanyaan Penalaran Deduktif (Softskill)

  1. Apa yang dimaksud dengan penalaran?
  2. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif ?
  3. Apa pengertian premis mayor dan premis minor ?
  4. Sebutkan macam – macam silogisme ?
  5. Faktor apa saja yang ada pada penalaran deduktif ?
  6. Apa yang dimaksud dengan silogisme ?
  7. Apakah perbedaan antara Penalaran Deduktif dengan Penalaran Induktif?
  8. Apa yang dimaksud dengan silogisme alternatif dan berikan contohnya ?
  9. Apa yang dimaksud dengan silogisme hipotesis ?
  10. Berikan contoh silogisme kategorial ?

Penalaran Deduktif (Softskill)

Penalaran merupakan pemiikiran, logika, pemahaman. Penalaran adalah proses berpikir yang dapat menghasilkan pengertian atau kesimpulan. Penalaran berlawanan dengan panca indera karena, nalar didapat dengan cara berpikir sehingga dapat mengetahui suatu kebenaran.

Deduktif merupakan hal yang dari umum ke khusus. Sehingga dapat dikatakan berpikir deduktif adalah pola berpikir melalui hal-hal yang dari umum lalu dihubungkan ke hal-hal yang khusus.

Jadi, Penalaran Deduktif adalah pemikiran dari hal yang umum lalu ke hal yang khusus, sehingga menghasilkan kesimpulan yang sudah dipastikan kebenarannya.
Dalam penarikan kesimpulan dengan cara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang disebut silogisme. Silogisme disusun dari dua buah pernyataan (proposi) dan sebuah kesimpulan (konkusi).

Pernyataan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis yang kemudian dibedakan menjadi:

1. Premis Mayor
2. Premis Minor

Premis mayor adalah premis yang berisi pernyataan yang menjadi predikat kesimpulan. Sedangkan, Premis minor adalah premis yang berisi pernyataan yang menjadi subyek kesimpulan.

Dari kedua premis ini kita dapat menarik kesimpulan. Kesimpulan adalah pengetahuan yang didapatkan dari penalaran deduktif melalui pernyataan atau melalui kedua premis tersebut.Untuk penarikan kesimpulan dengan cara deduktif dapat dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Untuk penarikan kesimpulan secara langsung ditarik dari satu premis, sedangkan untuk penarikan kesimpulan dengan cara tidak langsung ditarik dengan dua premis.

Contoh:
Semua hewan karnivora pemakan daging-dagingan (Premis Mayor)
Harimau adalah seekor hewan karnivora (Premis Minor)
Jadi, Harimau pemakan daging-dagingan. (Kesimpulan)

Dari kesimpulan diatas Harimau pemakan daging-dagingan adalah benar dan sah menurut penalaran deduktif, Karena dalam pengambilan kesimpulan diatas diambil secara logis dan didukung oleh kedua premis tersebut. Apabila kedua premisnya mendukung benar maka dapat dipastikan kesimpulan yang diambil juga benar, tetapi tidak menutup kemungkinan walaupun kedua premis benar tetapi kesimpulan yang diambil salah. Mungkin cara pengambilan kesimpulan tersebut yang tidak benar atau sah.

Faktor-faktor penalaran deduktif:

  1. Pembentikan Teori
  2. Hipotesis 
  3. Definisi Operasional 
  4. Instrumen
  5. Operasionalisasi
Jenis Penalaran Deduktif:

1. Silogisme Kategorial

Silogisme Kategorial adalah Silogisme yang terjadi dari 3 proposisi.
Premis Umum   : Premis Mayor (My)
Premis Khusus: Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)

Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagai berikut :
Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus. Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.

Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.

Contoh:

My : Semua tumbuhan membutuhkan air.
Mn : Anggrek adalah tumbuhan.
K : Anggrek membutuhkan air.
  

2. Silogisme Hipotesis

Silogisme Hipotesis adalah Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Contoh:

My : Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Mn : Makhluk hidup itu mati.
K : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.

3. Silogisme Alternatif

Silogisme Alternatif adalah Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif adalah bila premis minornya membenarkan salah satu dari alternatifnya maka, Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lainnya.


Contoh:

My : Ayah berada di Jakarta atau Bekasi.
Mn : Ayah berada di Jakarta.
K : Jadi, Ayah tidak berada di Bekasi.

4. Entimen

Silogisme ini jarang sekali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Baik dari dalam menulis atau dari berbicara atau lisan. Pada silogisme ini yang ditemukan hanya premis minor dan simpulannya saja.

Contoh:

Dia menerima penghargaan karena dia telah menang dalam perlombaan itu.

Anda telah memenangkan perlombaan ini, karena itu anda berhak menerima penghargaannya.

Minggu, 22 April 2012

HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, HUKUM DAGANG


HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah segalah hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi:
a)    Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b)    Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam 4 bagian yaitu:
1.     Hukum tentang seseorang
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.     Hukum tentang kekeluargaan
3.     Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan suami-istri, hubungan antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan curetele.
4.     Hukum kekayaan
5.     Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
6.     Hukum warisan
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.


HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian: 
  1. adanya suatu barang yang akan diberi
  2. adanya suatu perbuatan dan
  3. bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
a. Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
c. Isi dari perjajian itu sendiri.
d. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.


seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara.
  1. Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim).
  2. Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan).
  3. Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar).


HUKUM PERJANJIAN

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapatdalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut pasal perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan, dll).
  3. Menyangkut hal tertentu
  4. Adanya causa yang halal


HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH perdata dan KUHD, yakni:
1.  Kant: Hukum Dagang adalah suatu tambaha hukum perdata, yaitu yang mengatyr hal-hal khusus.
2.  Prof. Soebandono: Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.
3.  Van Apeldoorn: Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam buku III KUH Perdata.

Sistematika Hukum Dagang
1. Terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
a) Tentang dagang pada umumnya (10 Bab)
b) Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
Catatan : “ Menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. Tidak terkodifikasi, terdiri dari :
a) Peraturan tentang koperasi
b) Tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
c) UU No. 14 thn. 1965 tentqng koperasi, dll.




Sumber:
-http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
-http://www.ronaldgs.co.cc/index.php/knowledge/62-all-category/53-sejarah-hukum-dagang- -http://www.scribd.com/doc/22280214/Hukum-Dagangwetboek-van-koophandle.html

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Hukum Ekonomi dan Subjek - Objek Hukum (Softskill)

Pengertian hukum dan hukum ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Tujuan Hukum
Menurut beberapa para ahli, tujuan hukum adalah
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. 


Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif  : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
-Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
-Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
-Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
-Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyara kat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
 


Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat



Objek Hukum
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
-Benda berwujud, Benda yang dapat ditangkat oleh pancaindera, contoh: Rumah, buku-buku, dll.
-Benda tak berwujud, Segala macam hak, contoh: Hak cipta, merek, dll.
-Benda bergerak, Benda yang dapat dipindahkan, contoh: Meja, kursi, sepeda, dll.
-Benda tak bergerak, Benda yang tidak dapat dipindahkan, contoh: Tanah, Gedung, dll.


Sumber :
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 
- http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/pengertian-hukum-ekonomi/ 
- http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/
- http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA