- Apa yang dimaksud dengan penalaran?
- Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif ?
- Apa pengertian premis mayor dan premis minor ?
- Sebutkan macam – macam silogisme ?
- Faktor apa saja yang ada pada penalaran deduktif ?
- Apa yang dimaksud dengan silogisme ?
- Apakah perbedaan antara Penalaran Deduktif dengan Penalaran Induktif?
- Apa yang dimaksud dengan silogisme alternatif dan berikan contohnya ?
- Apa yang dimaksud dengan silogisme hipotesis ?
- Berikan contoh silogisme kategorial ?
believe, will be more beautiful today than yesterday, if we begin with prayer and a smile
Rabu, 31 Oktober 2012
10 Pertanyaan Penalaran Deduktif (Softskill)
Penalaran Deduktif (Softskill)
Penalaran merupakan pemiikiran, logika, pemahaman. Penalaran
adalah proses berpikir yang dapat menghasilkan pengertian atau kesimpulan.
Penalaran berlawanan dengan panca indera karena, nalar didapat dengan cara
berpikir sehingga dapat mengetahui suatu kebenaran.
Deduktif merupakan hal yang dari umum ke khusus. Sehingga dapat
dikatakan berpikir deduktif adalah pola berpikir melalui hal-hal yang dari umum
lalu dihubungkan ke hal-hal yang khusus.
Jadi, Penalaran Deduktif adalah pemikiran dari hal yang umum lalu
ke hal yang khusus, sehingga menghasilkan kesimpulan yang sudah dipastikan
kebenarannya.
Dalam penarikan kesimpulan dengan cara deduktif biasanya
mempergunakan pola berpikir yang disebut silogisme. Silogisme disusun dari dua
buah pernyataan (proposi) dan sebuah kesimpulan (konkusi).
Pernyataan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis
yang kemudian dibedakan menjadi:
1. Premis Mayor
2. Premis Minor
Premis mayor adalah premis yang berisi pernyataan yang menjadi
predikat kesimpulan. Sedangkan, Premis minor adalah premis yang berisi
pernyataan yang menjadi subyek kesimpulan.
Dari kedua premis ini kita dapat menarik kesimpulan. Kesimpulan
adalah pengetahuan yang didapatkan dari penalaran deduktif melalui pernyataan
atau melalui kedua premis tersebut.Untuk penarikan kesimpulan dengan cara
deduktif dapat dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Untuk
penarikan kesimpulan secara langsung ditarik dari satu premis, sedangkan untuk
penarikan kesimpulan dengan cara tidak langsung ditarik dengan dua premis.
Contoh:
Semua hewan karnivora pemakan daging-dagingan (Premis Mayor)
Harimau adalah seekor hewan karnivora (Premis Minor)
Jadi, Harimau pemakan daging-dagingan. (Kesimpulan)
Dari kesimpulan diatas Harimau pemakan daging-dagingan adalah
benar dan sah menurut penalaran deduktif, Karena dalam pengambilan kesimpulan
diatas diambil secara logis dan didukung oleh kedua premis tersebut. Apabila
kedua premisnya mendukung benar maka dapat dipastikan kesimpulan yang diambil
juga benar, tetapi tidak menutup kemungkinan walaupun kedua premis benar tetapi
kesimpulan yang diambil salah. Mungkin cara pengambilan kesimpulan tersebut
yang tidak benar atau sah.
Faktor-faktor penalaran deduktif:
- Pembentikan Teori
- Hipotesis
- Definisi Operasional
- Instrumen
- Operasionalisasi
Jenis Penalaran Deduktif:
1. Silogisme Kategorial
Silogisme Kategorial adalah Silogisme yang terjadi dari 3
proposisi.
Premis Umum : Premis Mayor
(My)
Premis Khusus: Premis Minor (Mn)
Premis
simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagai berikut :
Silogisme harus terdiri atas tiga
term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
Silogisme terdiri atas tiga
proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
Dua premis yang negatif tidak dapat
menghasilkan simpulan.
Bila salah satu premisnya negatif,
simpulan pasti negatif.
Dari premis yang positif, akan
dihasilkan simpulan yang positif.
Dari dua premis yang khusus tidak
dapat ditarik satu simpulan.
Bila
premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus. Dari premis mayor khusus dan
premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut
term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh:
My : Semua tumbuhan membutuhkan air.
Mn : Anggrek adalah tumbuhan.
K : Anggrek membutuhkan air.
2. Silogisme Hipotesis
Silogisme Hipotesis adalah Silogisme yang terdiri atas
premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu bila premis minornya
membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak
anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh:
My : Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Mn : Makhluk hidup itu mati.
K : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.
Mn : Makhluk hidup itu mati.
K : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.
3. Silogisme Alternatif
Silogisme Alternatif adalah Silogisme
yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif adalah bila premis
minornya membenarkan salah satu dari alternatifnya maka, Kesimpulannya akan
menolak alternatif yang lainnya.
Contoh:
My : Ayah berada di Jakarta atau Bekasi.
Mn : Ayah berada di Jakarta.
K : Jadi, Ayah tidak berada di Bekasi.
4. Entimen
Silogisme ini jarang sekali ditemukan dalam
kehidupan sehari-hari. Baik dari dalam menulis atau dari berbicara atau lisan.
Pada silogisme ini yang ditemukan hanya premis minor dan simpulannya saja.
Contoh:
Dia menerima penghargaan karena dia telah
menang dalam perlombaan itu.
Anda telah memenangkan perlombaan ini, karena
itu anda berhak menerima penghargaannya.
Minggu, 22 April 2012
HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, HUKUM DAGANG
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah segalah hukum
pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata di
Indonesia diberlakukan bagi:
a) Untuk golongan bangsa Indonesia asli
berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat
yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b) Untuk golongan warga negara bukan
asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan
warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku
sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai
hukum kekayaan harta benda.
Hukum perdata menurut ilmu hukum
sekarang ini lazim terbagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum tentang seseorang
Hukum
perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai
subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum tentang kekeluargaan
3. Hukum keluarga mengatur hal-hal
tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan suami-istri, hubungan
antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan curetele.
4. Hukum kekayaan
5. Hukum kekayaan mengatur tentang
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
6. Hukum warisan
Hukum waris
mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
HUKUM PERIKATAN
Dalam
pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam
melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
a. Bebas dalam menentukan
suatu perjanjian.
b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
c. Isi dari perjajian itu sendiri.
d. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
c. Isi dari perjajian itu sendiri.
d. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
seorang yang
berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak
bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat
melakukan tuntutan dengan 3 cara.
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim).
- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan).
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar).
HUKUM PERJANJIAN
Apa sebenarnya
yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapatdalam
Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu
orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli
hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak,
padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal
balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk
itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan
dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan
sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut pasal
perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat
para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan, dll).
- Menyangkut hal tertentu
- Adanya causa yang halal
HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
system hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Beberapa
pendapat sarjana tentang hubungan KUH perdata dan KUHD, yakni:
1. Kant: Hukum Dagang adalah suatu tambaha hukum perdata,
yaitu yang mengatyr hal-hal khusus.
2. Prof. Soebandono: Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara
antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUH Perdata.
3. Van Apeldoorn: Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa
dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam buku III KUH Perdata.
Sistematika
Hukum Dagang
1. Terkodifikasi : KUHD,
KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
a) Tentang dagang pada umumnya
(10 Bab)
b) Tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
Catatan : “ Menurut stb 1936/ 276
yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17
juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan
dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. Tidak terkodifikasi, terdiri
dari :
a) Peraturan tentang koperasi
b) Tentang perusahaan Negara
(UUno.19 / prp 1969
c) UU No. 14 thn. 1965 tentqng
koperasi, dll.
Sumber:
-http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
-http://www.ronaldgs.co.cc/index.php/knowledge/62-all-category/53-sejarah-hukum-dagang-
-http://www.scribd.com/doc/22280214/Hukum-Dagangwetboek-van-koophandle.html
Senin, 12 Maret 2012
Pengertian Hukum Ekonomi dan Subjek - Objek Hukum (Softskill)
Pengertian hukum dan hukum ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Tujuan Hukum
Menurut beberapa para ahli, tujuan hukum adalah
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
-Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
-Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
-Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
-Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyara kat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat
Objek Hukum
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
-Benda berwujud, Benda yang dapat ditangkat oleh pancaindera, contoh: Rumah, buku-buku, dll.
-Benda tak berwujud, Segala macam hak, contoh: Hak cipta, merek, dll.
-Benda bergerak, Benda yang dapat dipindahkan, contoh: Meja, kursi, sepeda, dll.
-Benda tak bergerak, Benda yang tidak dapat dipindahkan, contoh: Tanah, Gedung, dll.
Sumber :
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
- http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/pengertian-hukum-ekonomi/
- http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/
- http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA
Langganan:
Postingan (Atom)