Minggu, 22 April 2012

HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, HUKUM DAGANG


HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah segalah hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi:
a)    Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b)    Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam 4 bagian yaitu:
1.     Hukum tentang seseorang
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.     Hukum tentang kekeluargaan
3.     Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan suami-istri, hubungan antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan curetele.
4.     Hukum kekayaan
5.     Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
6.     Hukum warisan
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.


HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian: 
  1. adanya suatu barang yang akan diberi
  2. adanya suatu perbuatan dan
  3. bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
a. Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
c. Isi dari perjajian itu sendiri.
d. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.


seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara.
  1. Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim).
  2. Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan).
  3. Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar).


HUKUM PERJANJIAN

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapatdalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut pasal perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan, dll).
  3. Menyangkut hal tertentu
  4. Adanya causa yang halal


HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH perdata dan KUHD, yakni:
1.  Kant: Hukum Dagang adalah suatu tambaha hukum perdata, yaitu yang mengatyr hal-hal khusus.
2.  Prof. Soebandono: Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.
3.  Van Apeldoorn: Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam buku III KUH Perdata.

Sistematika Hukum Dagang
1. Terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
a) Tentang dagang pada umumnya (10 Bab)
b) Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
Catatan : “ Menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. Tidak terkodifikasi, terdiri dari :
a) Peraturan tentang koperasi
b) Tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
c) UU No. 14 thn. 1965 tentqng koperasi, dll.




Sumber:
-http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
-http://www.ronaldgs.co.cc/index.php/knowledge/62-all-category/53-sejarah-hukum-dagang- -http://www.scribd.com/doc/22280214/Hukum-Dagangwetboek-van-koophandle.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar