HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah segalah hukum
pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata di
Indonesia diberlakukan bagi:
a) Untuk golongan bangsa Indonesia asli
berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat
yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b) Untuk golongan warga negara bukan
asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan
warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku
sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai
hukum kekayaan harta benda.
Hukum perdata menurut ilmu hukum
sekarang ini lazim terbagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum tentang seseorang
Hukum
perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai
subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum tentang kekeluargaan
3. Hukum keluarga mengatur hal-hal
tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan suami-istri, hubungan
antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan curetele.
4. Hukum kekayaan
5. Hukum kekayaan mengatur tentang
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
6. Hukum warisan
Hukum waris
mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
HUKUM PERIKATAN
Dalam
pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam
melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
a. Bebas dalam menentukan
suatu perjanjian.
b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
c. Isi dari perjajian itu sendiri.
d. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
c. Isi dari perjajian itu sendiri.
d. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
seorang yang
berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak
bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat
melakukan tuntutan dengan 3 cara.
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim).
- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan).
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar).
HUKUM PERJANJIAN
Apa sebenarnya
yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapatdalam
Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu
orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli
hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak,
padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal
balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk
itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan
dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan
sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut pasal
perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat
para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan, dll).
- Menyangkut hal tertentu
- Adanya causa yang halal
HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
system hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Beberapa
pendapat sarjana tentang hubungan KUH perdata dan KUHD, yakni:
1. Kant: Hukum Dagang adalah suatu tambaha hukum perdata,
yaitu yang mengatyr hal-hal khusus.
2. Prof. Soebandono: Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara
antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUH Perdata.
3. Van Apeldoorn: Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa
dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam buku III KUH Perdata.
Sistematika
Hukum Dagang
1. Terkodifikasi : KUHD,
KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
a) Tentang dagang pada umumnya
(10 Bab)
b) Tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
Catatan : “ Menurut stb 1936/ 276
yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17
juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan
dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. Tidak terkodifikasi, terdiri
dari :
a) Peraturan tentang koperasi
b) Tentang perusahaan Negara
(UUno.19 / prp 1969
c) UU No. 14 thn. 1965 tentqng
koperasi, dll.
Sumber:
-http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
-http://www.ronaldgs.co.cc/index.php/knowledge/62-all-category/53-sejarah-hukum-dagang-
-http://www.scribd.com/doc/22280214/Hukum-Dagangwetboek-van-koophandle.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar